.

Sholat Qadha

HambaAllah.id, 25/09/2024, 16:29 WIB

Ilustrasi

Sholat Qadha


Mengqodho sholat artinya mengganti sholat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab sholat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.

Tata cara mengqodho sholat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Bahkan, jika kamu terlewat tidak hanya satu sholat, kamu harus melaksanakan semuanya sekaligus saat ingat.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i menjelaskan qadha shalat sebagai berikut:

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

Artinya: Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’ (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], Juz I, halaman 110).

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadha. Menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha yakni:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها

Artinya: Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadhanya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadhanya.

Dengan demikian, lupa ataupun sengaja, shalat yang kita tinggalkan harus diqadha. Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat itu kecuali wajib sesegera mungkin mulai melaksanakannya untuk shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur, dan boleh ditunda jika lantaran lupa, tertidur, atau udzur lainnya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 572:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

Artinya: Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.

Penulis: HambaAllah | Editor: HambaAllah
×