HAMBAALLAH.ID, "Berwasiatlah bersama wanita (dengan cara baik). Sebab ia diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok itu adalah bagian yang paling atas. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Namun jika kamu membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah bersama wanita dengan cara yang baik." (HR. Bukhari).
Khutbah Nikah
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَحَلَّ النِّكَاحَ وَحَرَّمَ السِّفَاحَ وَ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَ صِهْرًا وَ خَلَقَ لَنَا مِنْ اَنْفُسِنَا اَزْوَاجًا لِنَسْكُنَ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَنَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى حَبِيْبِنَا وَقُرَّةِ أَعْيُنِنَا، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، الَّذِيْ أَدَّبَ وعَامَلَ أَهْلَهُ وَأُمَّتَهُ بِالأَخْلَاقِ الكَرِيْمَةِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ ذَوِي الفَضَائِلِ وَالكَرَامَةِ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ رَحِمَكُمُ اللّٰهُ، إِتَّقُوْا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وقَدْ قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ وَعَقْدُ النِّكَاحِ أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ مِيْثَاقٌ غَلِيْظٌ وَ لَيْسَ النِّكَاحُ مُجَرَّدَ مُسَايَرَةِ التَّقَالِيْدِ البَشَرِيَّةِ وَلَا مَحْضَ وَسِيْلَةٍ لِلتَّنَاسُلِ وَ إِشْبَاعٍ لِهَوَى النَّفْسِ وَ إِرْوَاءٍ لِلشَّهْوَاتِ الحَيَوَانِيَّةِ وَإِنَّمَا هُوَ مَسْؤُوْلِيَّةٌ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Hadirin kaum muslimin yang berbahagia, serta kedua mempelai yang dirahmati Allah,
Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang telah menciptakan umat manusia dalam ikatan suci berpasang-pasangan. Dialah Sang Pencipta yang menumbuhkan benih cinta dan kasih dalam kalbu dua insan yang saling terpaut, dengan tujuan agar mereka dapat mengarungi kehidupan bersama dalam suasana yang penuh ketenangan.
Baca juga :Menjaga Konsistensi Mengerjakan Amal Kebaikan Setelah Ramadhan
Selawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, seorang suri teladan sempurna dalam membangun bahtera rumah tangga. Tak lupa pula kepada para sahabat, keluarga, tabi'in, dan para ulama yang tak pernah lelah menyampaikan risalah beliau hingga akhir masa.
Hadirin kaum muslimin yang berbahagia, serta kedua mempelai yang dirahmati Allah,
Salah satu hikmah agung dari pernikahan adalah menghadirkan kedamaian jiwa bagi umat manusia. Dalam konteks ini, manusia diciptakan dengan pendamping hidup masing-masing agar dapat saling memahami, menguatkan, dan menenangkan satu sama lain.
Seorang suami hendaknya berupaya mewujudkan ketenangan bagi istrinya dengan menunaikan segala hak-haknya. Demikian pula, seorang istri seyogianya mengupayakan kedamaian bagi suaminya melalui ketaatan yang tulus.
Baca juga :Keutamaan, Tata Cara dan Manfaat Puasa Syawal
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya, "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Hadirin kaum muslimin yang berbahagia, serta kedua mempelai yang dikasihi Allah,
Guna merealisasikan ketenteraman dalam kehidupan berkeluarga, pemahaman akan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, suami maupun istri, menjadi esensial. Salah satu aspek krusial adalah terciptanya wadah komunikasi yang efektif dan sehat di antara keduanya. Seorang suami perlu berupaya menyimak dengan empati segala keluh kesah yang dirasakan istri, dan seorang istri pun dituntut untuk cakap dalam mendengarkan setiap permasalahan yang dihadapi suami. Sikap egois hendaknya dijauhi. Keduanya perlu menempatkan diri secara proporsional. Mengingat, tingginya angka perceraian di Indonesia seringkali berakar pada buruknya interaksi dan dialog antar pasangan.
Baca juga :Pelunasan Ibadah Haji Tahap II Berakhir 17 April 2025
Merujuk pada data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, faktor dominan yang melatarbelakangi kasus perceraian adalah adanya perbedaan pendapat dan pertengkaran yang berkelanjutan, dengan jumlah yang mencengangkan, yakni lebih dari dua ratus ribu kasus. Faktor-faktor lain yang turut berkontribusi adalah masalah ekonomi, tindakan meninggalkan pasangan, serta tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Perihal pentingnya komunikasi yang baik dan perlakuan yang mulia ini telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Nabi SAW bersabda:
اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Artinya, "Berwasiatlah bersama wanita (dengan cara baik). Sebab ia diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok itu adalah bagian yang paling atas. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Namun jika kamu membiarkannya, maka ia akan tetap bengkok. Maka berwasiatlah bersama wanita dengan cara yang baik," (HR. Bukhari).
Jamaah kaum muslimin, mempelai pria dan wanita yang dirahmati oleh Allah
Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Minhatul Bari bi Syarh Shahih Bukhari, jilid 6, halaman 408 menjelaskan, bahwa maksud dari "Berwasiatlah bersama wanita (dengan cara baik)" dalam hadits tersebut adalah saling menasihati dalam memenuhi hak mereka dengan cara yang layak.
أَيْ: تَوَاصَوْا فِي حَقِّهِنَّ بِالخَيْرِ
Artinya, "Maksudnya adalah saling menasihati dalam memenuhi hak wanita dengan cara baik."
Hadirin muslimin dan muslimat, serta kedua mempelai yang senantiasa dalam rahmat Allah,
Dalam konteks yang lebih mendalam, merujuk pada tafsiran Syekh Zakaria al-Anshari terhadap hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, dapat kita pahami bahwa pesan mulia tersebut berlaku bagi kedua insan yang terikat pernikahan, yaitu suami dan istri. Dengan demikian, apabila hadits Nabi tersebut dimaknai secara komprehensif berdasarkan elaborasi Syekh Zakaria, maka esensinya adalah:
"Hendaklah kalian saling memberikan nasihat yang baik kepada kaum wanita. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian teratasnya. Jika kalian berusaha meluruskannya secara paksa, niscaya ia akan patah. Namun, jika kalian membiarkannya, ia akan tetap dalam keadaan bengkok. Oleh karena itu, berpesan-pesanlah kalian kepada kaum wanita dengan cara yang lembut dan penuh kebaikan."
Lebih lanjut ditekankan pula bahwa setiap wanita memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh suaminya, baik berupa kebutuhan material maupun spiritual. Begitu pula halnya, setiap pria memiliki hak yang harus ditunaikan oleh istrinya, seperti ketaatan dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Dalam mengemban amanah sebagai suami dan istri, fondasi terpenting yang harus dijaga dan dipelihara adalah komunikasi yang harmonis. Sebab, sebesar dan sesulit apa pun persoalan yang menerpa, niscaya akan menemukan jalan keluar apabila didiskusikan bersama dengan kepala dingin, dilandasi cinta, dan kasih sayang. Inilah sejatinya fungsi pernikahan yang telah digariskan oleh Sang Pencipta.
بَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ، اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِي صَاحِبِهِ وَ بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللّٰهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ














